Kekerasan Emosional Menyebabkan Luka Psikologis

“Kekerasan terhadap perempuan dapat dialami tidak hanya secara fisik, tetapi juga dalam bentuk ekonomi, seksual dan emosional. Kekerasan emosional dapat berupa kritik yang berlebihan, mengancam, menghina, menghina, memalukan, tidak berkomunikasi sama sekali, mengabaikan secara emosional, berbohong, meremehkan, mengabaikan. Ahli Psikolog Klinis Meral Sarıkaya memberikan informasi yang sangat penting tentang masalah ini. "

25 November Hari Perjuangan Internasional Melawan Kekerasan Terhadap Perempuan dideklarasikan oleh Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1999. Dalam kerangka ini, berbagai acara diselenggarakan di semua negara pada setiap tanggal 25 November, dan isu kekerasan terhadap perempuan diangkat ke dalam agenda, dibahas dan disadarkan.

Kekerasan memiliki dimensi fisik dan emosional 

Kekerasan didefinisikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia sebagai "mengancam atau sengaja menggunakan kekuasaan dan kekerasan fisik terhadap orang itu sendiri, orang lain, kelompok atau komunitas yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan cedera, kematian, kerugian dan kerugian psikologis". Kekerasan terhadap perempuan didefinisikan sebagai "segala macam sikap dan perilaku yang mengakibatkan kerugian fisik, psikologis, ekonomi dan seksual terhadap individu karena jenis kelaminnya."

Jika kekuatan emosional digunakan, kekerasan psikologis terjadi

Jika kekerasan fisik digunakan untuk mengontrol, menghina dan menghukum perempuan, maka kekerasan fisik terjadi, jika kekuatan emosional digunakan, kekerasan psikologis, kekerasan seksual jika kekerasan seksual digunakan, dan kekerasan ekonomi jika superioritas dibangun dengan menggunakan kekuatan material. Menurut penelitian KDRT terhadap Perempuan (2009) di Turki, 39% perempuan di seluruh negeri pernah mengalami kekerasan fisik, 15% pernah mengalami kekerasan seksual, dan 42% pernah mengalami setidaknya satu dari dua kekerasan tersebut.

Kritik dan penghinaan yang berlebihan adalah kekerasan emosional 

Kekerasan emosional (kekerasan psikologis) digunakan untuk mendapatkan kekuasaan dan mengendalikan hubungan. Orang-orang yang menggunakan kekerasan emosional sering mencoba untuk membangun otoritas atas orang lain dan memberikan pesan yang mengandung banyak ancaman. Beberapa dari mereka; mengkritik, mengancam, menghina, menghina, mempermalukan, tidak berkomunikasi sama sekali, mengabaikan secara emosional, berbohong, meremehkan, mengabaikan.

Gangguan kecemasan, kecanduan dan depresi dapat berkembang

Kekerasan psikologis menyebabkan munculnya masalah psikologis yang berbeda dari waktu ke waktu dan perasaan tidak berharga dalam diri orang tersebut. Wanita yang mengalami kekerasan mengalami emosi yang intens seperti rasa bersalah, kesepian, ketakutan, ketidakberdayaan, rasa tidak aman, ketegangan dan kegelisahan, akibatnya banyak gangguan kejiwaan seperti gangguan stres akut, gangguan stres pasca trauma, gangguan kecemasan , kecanduan zat alkohol, depresi Perilaku merugikan diri sendiri atau upaya bunuh diri juga dapat dilihat.

Kekerasan masa kanak-kanak adalah kekerasan

Individu yang pernah mengalami kekerasan di masa kecil memiliki risiko lebih tinggi dalam istilah "menjadi orang dewasa yang melakukan kekerasan". Menyaksikan kekerasan di masa kanak-kanak juga dapat dikaitkan dengan peningkatan perilaku kekerasan. Berlanjutnya kekerasan dalam keluarga tanpa intervensi dapat menimbulkan banyak masalah mental langsung dan jangka panjang pada anak, serta dicontoh oleh anak, diterapkan sebagai solusi atas masalah, dan dengan demikian menyebabkan penularan kekerasan dari generasi ke generasi. generasi. 30% dari anak-anak yang mengalami kekerasan menggunakan kekerasan di masa dewasa dan risiko ini hanya 2-4% pada mereka yang tidak mengalami kekerasan.

Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dimulai dengan kesadaran masyarakat akan adanya masalah tersebut. Penting untuk memastikan bahwa laki-laki juga berpartisipasi dalam kegiatan penyadaran ini.

Penting bagi wanita untuk mempelajari tentang institusi tempat mereka dapat mencari bantuan. 

Wanita yang mengalami kekerasan mungkin merasa dirinya dalam ketidakpastian bersama dengan rasa takut, dan mengalami kesulitan dalam melakukan tindakan mencari bantuan bersama dengan perasaan tidak berdaya. Untuk alasan ini, sangat penting bahwa perempuan yang mengalami kekerasan diberi tahu tentang sumber daya yang dapat mereka bantu dan dukung.

Ketika dihadapkan pada situasi seperti itu, mereka harus melamar ke institusi di mana mereka bisa mendapatkan dukungan tanpa membuang waktu. Mereka harus melanjutkan perjuangan mereka untuk membangun kembali kehidupan mereka di lingkungan di mana mereka tidak akan mengalami kekerasan. Pada titik ini, perawatan psikiatri dan psikologis perempuan yang menjadi korban kekerasan merupakan langkah penting. Jika penyakit kejiwaan telah terjadi, sangat penting bagi individu untuk membangun kembali kehidupan mereka dengan menerima dukungan psikoterapi dengan perawatan psikiatris, pertama-tama, untuk dirawat secara mental.

Perempuan yang menjadi korban kekerasan dapat menerima dukungan dari lembaga-lembaga berikut: Hotline Layanan Sosial Keluarga, Perempuan, Anak-anak dan Penyandang Cacat Alo 183, ALO 155 Police Emergency, ALO 156 Gendarmerie Emergency, 112 DARURAT, 0212 656 96 96 96 Saluran Bantuan Darurat Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mereka dapat menerima layanan konsultasi, bimbingan dan bimbingan gratis di Direktorat Kebijakan Keluarga dan Sosial Provinsi atau Direktorat Kebijakan Keluarga dan Sosial Kabupaten, Pusat Konsultasi Keluarga dan Pusat Komunitas. ŞÖNİM (Pusat Pencegahan dan Pemantauan Kekerasan) adalah unit yang memantau tindakan yang diambil terhadap mereka yang menggunakan kekerasan dan mengalami kekerasan.

Pusat-pusat ini menyediakan layanan di berbagai bidang seperti hukum, psikologis, profesional, dan konseling. Selain itu, tempat penampungan, atau wisma, telah didirikan untuk memenuhi kebutuhan penampungan sementara bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan atau yang berada dalam risiko, jika ada, dengan anak-anak yang menyertainya. Layanan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kebijakan Keluarga dan Sosial Kementerian Keluarga tentang Status Perempuan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Kota, Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan.


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found